“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya (Ria Ricis),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).
AP nekat memeras Ria Ricis sejumlah Rp300 juta dengan mengancam bakal menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.
Kepada penyidik, AP mengaku sakit hati ke Ria Ricis karena diberhentikan dari pekerjaannya.
“Iya, betul. Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ujar Ade.
Namun, saat diancam oleh pelaku, Ria Ricis belum mentransfer uang dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
BERITA TERKAIT: