Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sakit Hati Dipecat Jadi Motif Mantan Satpam Peras Ria Ricis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 12 Juni 2024, 14:40 WIB
Sakit Hati Dipecat Jadi Motif Mantan Satpam Peras Ria Ricis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist
rmol news logo AP (29) tersangka pemerasan maupun pengancaman terhadap selebgram Ria Yunita atau yang biasa dikenal Ria Ricis, merupakan mantan petugas keamanan di rumah korban.

“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya (Ria Ricis),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).

AP nekat memeras Ria Ricis sejumlah Rp300 juta dengan mengancam bakal menyebarkan data-data konten foto ataupun video pribadi korban.

Kepada penyidik, AP mengaku sakit hati ke Ria Ricis karena diberhentikan dari pekerjaannya.

“Iya, betul. Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” ujar Ade.

Namun, saat diancam oleh pelaku, Ria Ricis belum mentransfer uang dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, AP langsung ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6) sekitar pukul 01:20 WIB dan langsung ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA