Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi, usai dilakukan coklit data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, di kediamannya di Komplek BPK IV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/7).
"Kita (Bawaslu bertugas) memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing (warga) itu memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan orang yang disuruh oleh pantarlih, semacam joki," ujar Puadi.
Dia menjelaskan, sejumlah kerawanan yang patut dan perlu diantisipasi antara lain soal keabsahan basis data pemilih Pilkada 2024 yang dicoklit.
"Makanya penyelenggara pemilu (dalam hal ini Bawaslu) harus melakukan pengawasan melekat. Jangan sampai nanti ada yang memenuhi syarat, kemudian disimpulkan untuk jadi tidak memenuhi syarat," sambungnya menegaskan.
Sebagai contoh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menyebutkan sejumlah kelompok masyarakat yang data kependudukannya kerap berubah.
"Misalkan, ada yang sudah berumur 17 tahun, tapi dia tidak terdaftar sebagai daftar pemilih. Ada juga yang ternyata dia statusnya sebagai anggota TNI/Polri, tapi ternyata dia terdaftar dalam daftar pemilih," urainya.
Oleh karena itu, Puadi juga memastikan pengawasan jajaran pengawas pemilu (Panwaslu) akan mengawasi hasil coklit yang dilakukan pantarlih di lapangan.
"Sehingga tugas pantarlih ada dua hal. Dia bisa mencatat (data pemilih) yang menunjukkan ketidaksesuaian antara alamat dan kediaman yang dia tempati, kemudian dia mencoret," katanya.
"Misalkan ada dari warga tersebut yang meninggal, atau dia misalkan juga mencatat warga yang tadinya TNI lalu sudah menjadi warga sipil. Atau juga yang tadinya warga sipil dia harus terdaftar sebagai TNI. Nah kerawanan-kerawanan itulah yang harus diawasi," demikian Puadi menambahkan.
BERITA TERKAIT: