“Salah satu prosedur setelah dicoklit adalah menempelkan stiker, supaya ada tanda kalau sudah dicoklit,” kata Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian kepada
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (27/6).
Kegiatan ini dilakukan serentak sebagai bagian dari instruksi pusat, terkait patroli pengawasan dan pengawalan hak pilih. Sekaligus menghindari adanya joki atau petugas Pantarlih nakal.
“Masyarakat yang belum dicoklit, mungkin ada kesalahan dalam proses atau pada saat dicoklit orangnya tidak ada di tempat, bisa mengadu ke kami,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, akan dikoordinasikan dengan Panwas Kelurahan yang sudah dibentuk sebanyak 27 orang.
“Ini metodenya pengawasan melekat dan intens mendampingi Pantarlih. Kami juga melakukan uji petik atau
sampling untuk beberapa masyarakat atau antarrumah yang sudah dicoklit,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk melapor ke posko pengaduan apabila menemukan pelanggaran di lapangan. Syarat yang harus dibawa pengadu harus ada syarat formil dan materiil, seperti identitas yang bersangkutan sebagai pemilih, disertai bukti ada foto.
BERITA TERKAIT: