Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 25 Juni 2024, 14:58 WIB
Ini Dia Kronologi Penangkapan Virgoun
Virgoun saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (25/6)/Ist
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi penangkapan Virgoun (38), bersama seorang wanita, PA (20), dan B (37), terkait dugaan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan, penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda.

"Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA, di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan," kata Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (26/6).

Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, tambahnya, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B, di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, Virgoun dan PA mengaku Sabu yang mereka gunakan berasal dari BH. Sedang BH mendapatkan dari seseorang yang saat berstatus buron.

BH mengaku membeli seharga Rp1,6 juta untuk 1 gram.

Dari BH, penyidik juga menyita barang bukti 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Sementara salah satu dari yang ditangkap, B, diduga pengguna aktif sinte dan mengakui bahwa dia disuruh Virgoun untuk membeli narkotika jenis Sabu dari seseorang secara online, seharga Rp1,6 juta.

Dari penggeledahan di dua TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 cangklong, 1 bong, 3 korek api, 1 sendok plastik, 2 unit handphone (iPhone 13 dan iPhone 15), 15 plastik klip kecil, 1 bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, 1 bong dari botol mineral, 1 bundel kertas papir warna putih, dan 1 unit handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA