K sendiri kini diamankan dan tengah diperiksa intensif.
"Saat diperiksa, K mengaku sakit hati karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram," tutur Kabid Humas Polda Metro Jakarta Barat, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa (25/6).
Peristiwa terjadi saat korban tertidur lelap. Mengetahui situasi itu, pelaku langsung menusuk sang ayah, Rabu (19/6).
"Saat itu sang ayah sempat melawan. Korban bahkan sempat mencakar tangan kanan pelaku, dan akhirnya tusukan kedua dilakukan. Jadi sementara memang ditemukan 2 tusukan," kata Ade Ary.
Akibat perbuatannya, K terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," kata Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dihebohkan sesosok jenazah di dalam sebuah toko perabotan, Sabtu (22/6).
BERITA TERKAIT: