"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden. Di mana di dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019, di mana dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6).
Adapun pernyataan grasi sudah dibuat dan sudah ditandatangani secara lengkap oleh ketujuh terpidana, artinya bukan merupakan satu perwakilan.
Grasi tersebut dibuat juga tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Sayangnya, permohonan grasi yang diajukan oleh para terpidana saat itu ditolak.
"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan putusan grasi tersebut," jelas Sandi.
Sandi pun menjelaskan salah satu pernyataan dalam grasi tersebut yakni berbunyi;
"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," beber Sandi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah memvonis tujuh orang tersangka dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman, sementara seorang anak di bawah umur berinisial STA divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: