"Terduga pelaku melakukan pencurian laptop jenis Lenovo warna silver dan jam tangan jenis Smarwatch Huawei GT-3 strap hitam," kata Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/6).
Menurut Suriya, MIR melancarkan aksinya pada Rabu dini (12/6). Pelaku masuk ke kamar korban dengan merusak kunci pintu menggunakan obeng. Tas korban yang berisi laptop yang diletakkan di atas kasur pun raib digasak.
"Setelah mengambil tas berisi laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban," kata Suriya.
Kejadian pencurian ini diketahui oleh korban saat kembali dari RSUDZA Banda Aceh pada Rabu pagi.
Korban kemudian melaporkannya melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh dan dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polsek Kuta Alam.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di Gampong Jeulingke, pada Jumat malam (14/6)," ujar Suriya.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop Lenovo warna silver, hard disk, tas laptop, dan handpone Samsung warna hitam dalam kondisi rusak.
MIR kini ditahan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BERITA TERKAIT: