Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 6 Oktober 2026. Tersangka diduga memesan taksi online dengan metode pembayaran tunai sebelum melancarkan aksinya.
“Setibanya di tujuan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur kendaraan beserta barang milik korban,” kata Imron dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Korban berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan warga sekitar. Namun, tersangka diduga kembali melakukan aksi berbahaya dengan mengarahkan kendaraan ke arah korban untuk menabraknya.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun.
BERITA TERKAIT: