Adapun inisial 3 tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda ada MAH, DK, dan TFZ.
“(3 Tersangka ditangkap) Di tempat yang berbeda-beda. Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).
Dari ketiga tersangka yang ditangkap, Ade Ary menuturkan, tersangka utama berinisial HK yang merupakan otak dibalik untuk menjual 18 jam tangan mewah hasil kejahatannya.
Dimana jam mewah terdiri dari merk Audemars piguet 6 buah, merk Patek Philippe 2 buah, dan 10 jam tangan mewah merk Rolex.
“Rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK,” jelas Ade Ary.
Kini Hk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan untuk 3 tersangka lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
BERITA TERKAIT: