Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, penyusunan regulasi teknis tersebut harus segera dilakukan karena beberapa hal, yakni terkait jadwal tahapan pendaftaran calon dan juga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).
"Kan tahapan dan jadwalnya sudah ditetapkan oleh KPU ya. Nah sekarang kita ingatkan terus," ujar Lolly kepada wartawan, pada Rabu (12/6).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menyatakan, desakan kepada KPU tersebut juga dilatarbelakangi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa bulan lalu tidak punya regulasi teknis yang baru.
"Misalnya kemarin itu untuk pencalonan perseorangan. Kami langsung berkomunikasi ke Pak Idham (Anggota KPU), kalian pakai PKPU yang mana? Kan PKPU-nya belum keluar," urainya.
"Kacamata Bawaslu akhirnya juga menggunakan PKPU yang belum direvisi. Karena selagi belum ada PKPU yang baru, masih berlaku PKPU yang lama. Kan begitu," sambung Lolly mengakhiri.
BERITA TERKAIT: