Akibat tindakan main hakim sendiri itu, seorang juragan rental mobil asal Jakarta tewas di tempat. Juga membuat tiga orang lainnya mengalami luka berat.
Tersangka baru yang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pati yakni M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Penangkapan tersangka M dilakukan pada Senin (10/6).
Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi menjadi 4 orang. Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 35 saksi terkait kasus kekerasaan itu.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian serta sandal milik tersangka, turut disita polisi dalam penangkapan tersebut.
Adapun 3 tersangka yang telah diringkus lebih dulu adalah EN (51), BC (37), dan AG (34). Mereka masing-masing memiliki peran dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
“Penangkapan ini merupakan langkah progresif dalam penyelesaian kasus yang memilukan ini. Kami terus berupaya membawa para pelaku kekerasan ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (11/6).
Tiga tersangka EN, BC, dan AG dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka M dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: