Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng mengatakan, inisial anak yang berurusan dengan pihak kepolisian adalah GA (16) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Peristiwa berawal saat petugas Polsek Pasir Sakti, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pada bulan Februari 2024, dari korban ZA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
"Korban melapor sepeda motornya dirampas di tempat kosnya di Kecamatan Pasir Sakti saat baru pulang kerja," kata Kapolsek Pasir Sakti dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat BE 2982 NDF, tas korban yang berisi uang tunai Rp1,5 juta, telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor. Nilai kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Petugas Polsek Pasir Sakti kemudian mendeteksi keberadaan telepon genggam korban, yang ternyata sedang digunakan oleh tersangka GA.
Saat diamankan dan dilakukan proses interogasi, GA mengaku bahwa telepon genggam tersebut didapatkan dari ayahnya.
Petugas lalu berupaya melakukan penangkapan, tetapi ayah tersangka berhasil melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penadahan.
BERITA TERKAIT: