"Kayaknya dia gunakan juga (kampanye) itu. Untuk dia mencalegan diri, untuk dia kampanye, atau mungkin dia pakai uang itu," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Minggu (2/6).
Sejauh ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, Sofyan tengah menerima uang ratusan juta hasil dari mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam menjalankan aksinya, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S, RAF, dan IA.
Parahnya, salah satu tersangka merupakan adik ipar dari Sofyan yang kemudian ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
BERITA TERKAIT: