Dalam RUU tersebut ada beberapa poin krusial, yakni Polri bakal diberikan kewenangan mulai dari pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pun mengaku belum mengetahui secara menyeluruh dan karena itu dirinya tidak banyak komentar.
Apalagi, Mabes Polri belum menerima draf RUU tersebut.
"Memang saat ini sedang dalam proses, jadi belum sampai ke Presiden masih di DPR, inisiasi dari DPR bahwa UU kepolisian akan direvisi,” kata Sandi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).
Sandi pun berjanji akan terus mengabarkan ke publik soal kepastian RUU tersebut bila sudah diterima sepenuhnya oleh Polri.
“Untuk masalah UU nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rimtek dari DPR. Nantinya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui, dan tidak disetujui, akan kami sampaikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik,” jelasnya.
Namun, satu hal yang menjadi penekanan Sandi dari pembahasan RUU yakni soal usia pensiun kedinasan.
"Yang jelas pada sampai saat ini yang dibahas paling utama adalah ada kaitannya dengan pensiun yang bertambah. Kemudian hal-hal yang lainnya tidak dibahas secara menyeluruh, karena di UU Kepolisian sudah lengkap,” pungkas Sandi.
BERITA TERKAIT: