"Kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO-kan yaitu atas nama Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi atas nama Pegi setiawan warga Cirebon yang kita tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu (22/5).
Lanjut Jules, selama ini Pegi bekerja menjadi buruh bangunan di Bandung.
"Info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," ujar Jules.
Kendati demikian, Jules mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi khususnya sudah berapa lama berada di Bandung.
"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky viral dan jadi perbincangan usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Dimana, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Aparat penegak hukum pun sudah mengadili 8 tersangka dalam kasus ini.
Namun baru-baru ini, terungkap tidak semua tersangka diamankan. Alias masih ada tiga pelaku lain yang belum diringkus dan jadi buronan, yakni Andi (23), Dani (20), dan teranyar yang baru ditangkap yakni Perong.
BERITA TERKAIT: