Warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan itu sebelumnya berprofesi sebagai petani. Dia melakukan begal dengan mendorong korbannya hingga jatuh. Kemudian tersangka membawa kabur motor korban.
Kejadian tersebut dialami korban Ari Siswanto, warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan hanya ada surat tanda coba kendaraan bermotor.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi 5 tahun yang lalu, tepatnya di Dusun I Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya pada Jumat, 17 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal saat korban sedang duduk di atas motor. Kemudian datang pelaku dan langsung mendorong korban hingga terjatuh ke tanah. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung menaiki motor tersebut dan menghidupkan motor.
"Lantas pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Muratara. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan.
Setelah 5 tahun buron, pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB didapati informasi keberadaan tersangka.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (9/5).
Kepada Polisi, tersangka mengaku setelah melakukan pencurian motor tersebut langsung membawa dan menjualnya ke Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Saat ini, terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan serta penyelidikan.
BERITA TERKAIT: