Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, tiga pelaku itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya sekelompok orang yang terafiliasi geng motor hendak tawuran menggunakan senjata tajam.
“Nah, saat diamankan, ada satu tersangka yang melawan petugas, menggunakan senjata tajam. Terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya dengan timah panas,” kata Bismo, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/5).
Tiga pelaku itu berinisial DR, AAR, dan RJ. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, dua dari tiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis Sabu.
“Tiga orang tersangka itu kita amankan. Beberapa hari lalu juga ada tawuran, dan ketiga tersangka itu membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Salah satu tersangka, RJ, diduga membacok salah satu korban hingga menyebabkan luka berat di punggung.
"Mereka bagian dari Surken Street (geng motor), yang pada saat kejadian mengejar kelompok lain yang dikenal dengan sebutan kelompok Tom. Peristiwa malam itu melibatkan sekitar 20 orang, menggunakan motor dan membawa senjata tajam," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial RJ dijerat UU Darurat Sajam Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, dan UU Penganiayaan Berat pasal 351 ayat 2.
BERITA TERKAIT: