Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, selebgram yang diamankan itu berstatus mahasiswi. Ditangkap di wilayah Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, di sebuah kos-kosan Tanjung Pakuan.
"Tersangka terbukti mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 melalui akun @clayssss di media sosial Instagram, karena followersnya cukup banyak," kata Bismo, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/6).
Menurutnya, awalnya tersangka dihubungi seseorang yang tidak dikenal, bernama Natali, melalui pesan Whatsapp. Kemudian ditawari mengiklankan situs judi online, dengan imbalan Rp5,5 juta per bulan.
"Tersangka menyetujui perjanjian itu," jelasnya. Setelah itu setiap hari CN mengunggah situs judi online sebanyak dua kali.
"Tersangka mulai promosi situs judi online pada 5 Juni 2024, dan baru mendapat imbalan Rp3 juta. Sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai, tapi lebih dulu tertangkap," kata Bismo.
Tersangka mengaku uang yang diterimanya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar kos.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau dan denda Rp10 miliar.
BERITA TERKAIT: