Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya pada Senin 21 Oktober 2024 mengatakan, selebgram tersebut berinisial S dan ditangkap pada 3 Oktober 2024 di daerah Kedung Jaya, Tanah Sareal Kota Bogor.
"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S berusia 19 tahun, warga Kota Bogor, dengan nama akun IG @ccacyna_," terang Bismo di Mako Polresta Kota Bogor Jalan Kapt. Muslihat, Kota Bogor.
S mempromosikan situs judi online KERANG SLOT dengan menerima bayaran sebesar Rp.2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan.
Lanjut Bismo, uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun awal mula pengungkapan saat S mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram miliknya pada 2 April 2024.
Tawaran itu disetujui S dan sudah tiga kali menerima pembayaran.
Kini, S ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 (3) UU 1/ 2024 atas perubahan kedua UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.
Dari kasus ini, Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online.
"Kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online," katanya.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," tutup Bismo.
BERITA TERKAIT: