Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).
"Bawaslu tidak dalam kapasitas membantah atau menerima (dalil permohonan para Pemohon perkara sengketa Pileg 2024)," ujar Totok.
Dia memaparkan, memastikan jajaran pengawas pemilu seluruh Indonesia telah siap menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
"Karena Bawaslu hanya dalam kapasitas memberikan keterangan terhadap situasi yang terjadi di wilayah (Bawaslu) masing-masing sesuai dengan dalil pemohon, tidak lebih dari itu," urainya.
Totok juga telah mengingatkan kepada jajaran Bawaslu daerah untuk menguatkan soliditas, integritas, dan kekompakan pengawas pemilu dalam masa sidang PHPU 2024 di MK.
"Jangan sampai terlambat karena sidang di MK sangat tepat waktu dan majelis sidang tidak mentolerir adanya keterlambatan. Selamat bekerja dan jangan lupa saksi dan bukti," tambah laki-laki asal Malang itu.
BERITA TERKAIT: