Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
"Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idulfitri," ujar Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Dia menjelaskan, padahal antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja. Namun pelaku terus meminta uang dan barang.
Saat pelaku menyerahkan barang di kasir kemudian penjaga toko menyerahkan struk pembelian, tetapi pelaku tidak mau membayar
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya seorang diri selain melakukan pemerasan, pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempeskan ban kendaraan yang terparkir di depan.
Ancaman tersebut dilontarkan apabila kemauannya tidak dipenuhi oleh penjaga toko minimarket.
"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," tambahnya
Pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Cengkareng di rumah kontrakannya di kawasan Jakarta Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
BERITA TERKAIT: