Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran membaca sebagian besar Hakim MK memiliki kecenderungan untuk mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang meminta pemilu diulang dan didiskualifikasi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).
Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.
"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
BERITA TERKAIT: