TI terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2018. Saat itu, TI masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Keerom.
TI pun saat ini telah ditahan Unit I Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan TI dilakukan pada hari Minggu (14/4)," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua, tindakan TI menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18.201.250.000.
TI disebut menyalahgunakan dana bansos untuk modal usaha pada kelompok masyarakat atau perorangan sesuai dengan Daftar Penerimaan Anggaran (DPA) OPD BPKAD Keerom tahun anggaran 2018.
Saat penahanan dilakukan, Benny mengatakan TI kooperatif dan patuh terhadap segala prosedur yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tutup Benny.
BERITA TERKAIT: