Penangkapan ini dilakukan Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, yang bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino dengan plat nomor B 9604 BYU yang membawa batubara ilegal seberat 22 ton. Sopir truk tersebut, RS, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sesuai untuk muatannya. Dokumen yang ia bawa bertuliskan 'Mantap 88 Logistics Express', yang tidak sesuai dengan muatannya.
Kasubdit IV Krimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyatakan, berdasarkan keterangan sopir, batubara tersebut diperoleh dari pemindahan muatan dari sebuah truk Colt Diesel orange di lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke stockpile di Cakung Timur, Jakarta.
Selanjutnya, tim juga memeriksa truk Hino lainnya dengan plat nomor BE 8531 OU yang membawa 30 ton batubara. Dokumen yang sama ditemukan pada truk kedua ini, dengan muatan dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap truk Hino lainnya dengan plat nomor B 9267 BIT yang juga membawa 30 ton batubara. Sopir truk tersebut, SP, juga membawa surat jalan yang sama dengan truk sebelumnya, dengan muatan dari stockpile Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile di Cilegon, Banten.
Kasubdit Bagus mengatakan selama penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan, dan asal barang dari pemegang IUP.
"Mereka diupah sebesar Rp6 juta per ritase," paparnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/3).
Seluruh barang bukti kendaraan dan batubara telah diserahkan ke sebuah pabrik di Baturaja, sementara ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolda untuk proses hukum. Dua pelaku lain dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
BERITA TERKAIT: