Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gawat! Tren Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 02 Maret 2024, 03:49 WIB
Gawat! Tren Kasus Pencabulan di Jepara Meningkat
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginterogasi dua tersangka kasus pencabulan/RMOLJateng
rmol news logo Kasus pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jepara makin mengkhawatirkan.

Data yang diperoleh Kantor Berita RMOLJateng dari laporan pengaduan masyarakat di Polres Jepara menunjukkan angkanya terus meningkat setiap tahun.

Pada tahun 2020 lalu, Polres Jepara menerima aduan sebanyak 95 kasus. Tahun 2021 sebanyak 71 kasus dan 2022 sebanyak 110 kasus, lalu meningkat pada 2023 ada 144 kasus.

Sedangkan, untuk awal tahun ini saja, Polres Jepara juga sudah menerima aduan 12 kasus, terdiri dari 2 kasus cabul, 5 kasus KDRT, 4 kasus kekerasan dan 1 kasus zina.

Terbaru adalah dua kasus pencabulan yang mengguncang masyarakat Jepara yang melibatkan tiga tersangka yang berstatus sebagai pacar hingga kakek yang menjadi kerabat terdekat korbannya.

Kasus pencabulan pertama yang diungkap Polres Jepara, yakni seorang pemuda berinisial KP (23) tega mencabuli pacarnya sendiri. Korbannya merupakan gadis 16 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah.

Tragisnya lagi, aksi bejat dilakukan tersangka KP, setelah mengancam akan menyebarkan video adegan mesum jika korban tidak mau menurutinya melakukan adegan dewasa.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka KP telah enam kali mencabuli pacarnya itu. Pencabulan pertama kali dilakukan di wilayah Pantai Prawean Jepara.

"Awalnya korban dan tersangka ini saling mencintai," kata Kapolres AKBP Wahyu Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Jumat (1/3).

Tanpa sepengetahuan korban, kata Kapolres, persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka KP. Kemudian rekaman video itu terus dijadikan tersangka untuk mengancam korban melakukan persetubuhan selanjutnya. Aksi bejat itu sudah terjadi sebanyak enam kali.

"Setelah sekian lama dan berulang-ulang terjadi (persetubuhan), akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap," kata AKBP Wahyu.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama  15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Jepara juga mengungkap kasus serupa. Kali ini dilakukan oleh kerabat dekat yakni kakek kepada cucunya berinisial DA yang berusia 13 tahun.

Kedua tersangka yakni M (70) dan W (69), merayu korban DA dengan iming-iming diberi uang jajan. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Keling, Jepara dalam waktu berbeda.

“Pada saat situasi sepi, tersangka M melihat korban sedang duduk sendirian di depan televisi. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan sejumlah uang jika mau membuka bajunya,” paparnya.

Setelah korban membuka bajunya, selanjutnya tersangka langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Selang beberapa bulan tepatnya pada 28 Agustus 2023 dengan modus yang sama, tersangka W juga menjenguk ke rumah nenek korban. Karena tersangka W masih kerabat dekat yakni kakek korban, lantas meminta uang saku kepada tersangka.

Tak disangka, tersangka W mau memberikan uang saku kepada korban, jika korban mau membuka celana dan bersetubuh dengannya. Kemudian, korban membuka celananya dan tersangka W langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, kedua tersangka ditangkap setelah orang tua korban mengetahui dari pihak sekolah korban yang memberitahukan bahwa anaknya diduga hamil hingga melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jepara.

"Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," demikian AKBP Wahyu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA