Akad nikah berlangsung di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, pada Jumat 20 Juni 2025.
Adalah MF (20) warga Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara yang melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya berinisial UM (20) yang juga warga Kecamatan Pakis Aji.
Sedianya pasangan tersebut sudah menjadwalkan tanggal pernikahan. Namun karena MF terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kebijaksanaan memfasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan di Mapolres Jepara.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujar Kapolres, dikutip
RMOLJateng, Sabtu 21 Juni 2025.
Proses pernikahan ini menghadirkan pihak penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakis Aji. Selain itu, hadir pihak keluarga dan masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
Kasihumas berharap kedua mempelai bisa menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Walaupun mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: