Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat.
"Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan," ujar Irjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1).
Dikatakan, Aan Suhanan, kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik.
Lanjutnya, dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas.
"Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan," tuturnya.
Sementara itu, Made Agus mengungkapkan, untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, bakal menambah kamera tilang elektronik secara bertahap.
"Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: