"Selama tahun 2023 berdasarkan data dari Bid Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pada Kamis (28/12).
“Hal ini mengalami peningkatan sebesar 14 orang dibandingkan pelanggaran pada tahun 2022 sebanyak 483 kasus pelanggaran anggota," tambahnya.
Dari jumlah itu, 28 orang diantaranya dipecat karena melakukan pelanggaran yang dilakukan.
Dia membeberkan data mengenai pelanggaran disiplin sebanyak 145 kasus, pelanggaran kode etik 331 kasus dan pelanggaran tindak pidana sebanyak 21 kasus.
"Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya, saya mendapat data terkait jumlah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) anggota Polda Metro Jaya yang alhamdulillah mengalami penurunan. Dari 70 orang pada tahun 2022 menjadi 28 orang pada tahun 2023," ujar Karyoto.
Dari jumlah tersebut Polda Metro Jaya juga mencatat adanya kenaikan angka kejahatan di wilayah hukumnya selama 2023, mencapai 32 persen atau 39.589 kasus dengan penyelesaian kasus juga meningkat peningkatan sebanyak 37.453 kasus atau 6 persen mencapai 35.273 kasus.
BERITA TERKAIT: