Setelah memeriksa semua angkutan umum yang bisa keluar masuk Terminal Pameungpeuk, petugas tak menemukan kendaraan yang bermasalah serius.
“Kendaraan angkutan umum di Terminal Tipe B Pameungpeuk semuanya layak digunakan untuk operasional pemberangkatan atau kepulangan penumpang,” kata Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Aang menjelaskan kegiatan pemeriksaan kendaraan dilakukan demi memastikan dan memberikan rasa aman serta nyaman.
Dia menuturkan, masyarakat dapat bepergian atau berlibur menggunakan jasa angkutan umum dengan nyaman di Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Garut, Kbo Lantas Polres Garut, Kanit Kamsel Lantas Polres Garut, Anggota Sat Lantas Polres Garut, Dishub Provinsi Jabar, Dishub Kab. Garut dan Tim penguji dari Dishub Kabupaten Garut.
BERITA TERKAIT: