Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Periksa Firli Bahuri Sebanyak 40 Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 02 Desember 2023, 01:43 WIB
Polisi Periksa Firli Bahuri Sebanyak 40 Pertanyaan
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL
rmol news logo Sebanyak 40 pertanyaan disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pertanyaan berkaitan dengan hak-hak Firli sebagai tersangka.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Bareskrim Polri juga mengatakan, sejauh ini belum ada urgensi untuk menahan Firli meski berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2021.

“Belum diperlukan,” singkat Kombes Arief.

Di sisi lain, Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum yang ada.  Juga berharap agar tidak ada yang menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA