Begitu pandangan dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM Serang, Efriza menilai, menanggapi Anwar Usman yang mengatakan negara ini butuh pemimpin muda saat ditanya proses uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pernyataan Anwar Usman, ramai dibahas dan dipandang menyiratkan putusan MK akan mendukung perubahan syarat batas usia minimum Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Komentar dirinya (Anwar Usman) yang menunjukkan hal positif soal usia muda jadi pemimpin, maka tentu saja masyarakat di benak pikirannya akan menganggap MK akan berkeputusan menerima," ujar Efriza kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/9).
Bahkan, Efriza menduga sikap Anwar Usman dalam putusan MK nanti akan menerima gugatan menurunkan batas usia, meski hanya masuk sebagai dissenting opinion (opini berbeda) karena kalah suara dengan majelis hakim konstitusi lainnya.
Pasalnya, Efriza menganggap hubungan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo merupakan adik ipar, yang artinya Gibran sebagai keponakannya akan didukung untuk nyalon wakil presiden.
Karena menurutnya, dengan pernyataan Anwar Usman setidaknya masyarakat bisa memetakan suara para hakim MK nantinya dalam keputusan di MK, yang pada akhirnya akan menerima gugatan perkara.
"Ini bukan sekadar anak muda diberikan kesempatan memimpin RI semata. Tetapi ada sosok anak muda yang terkesan dipaksakan untuk diajukan untuk jadi cawapres yakni Gibran," tandasnya.
BERITA TERKAIT: