Namun demikian, anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, pengaturan tayangan politik dalam program televisi merupakan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Itu sepenuhnya kewenangan KPI. Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan (aturan) tentang etika produksi siaran," ujar Idham kepada wartawan, Senin (11/9).
Dia menuturkan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu hanya menyiapkan regulasi teknis terkait pelaksanaan kampanye politik dan sosialisasi partai politik (Parpol) dengan batasan-batasan tertentu.
"Kami meyakini segenap pihak, stakeholder Pemilu, memiliki komitmen tetap menjaga situasi sosial-politik yang kondusif," demikian Idham.
Tayangan azan di sebuah stasiun televisi swasta nasional, yang menjadikan Ganjar Pranowo sebagai model, menjadi pembicaraan panas di ranah publik. Sebagian pihak menilai hal itu mengarah kepada politik identitas.
Meski belakangan, pihak Ganjar dan PDI Perjuangan membantah kalau tayangan azan yang diisi Ganjar sebagai bagian dari politik identitas.
BERITA TERKAIT: