Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Tak Konsisten soal Legal Standing Gugatan Usia Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 September 2023, 18:05 WIB
MK Tak Konsisten soal Legal Standing Gugatan Usia Capres-Cawapres
Tamil Selvan/Ist
rmol news logo Bukan soal open legal policy, gugatan batas usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI dianggap tidak memiliki legal standing. Seharusnya PDI Perjuangan sebagai partai politik yang memenuhi ambang batas pencalonan yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan, berpendapat, MK tidak konsisten dalam menerima judicial review. Sebelumnya MK menolak gugatan soal parliamentary threshold dengan alasan legal standing.

"Nah, harusnya PDIP yang menggugat. Kami keberatan, karena kami ingin memajukan calon presiden kami yang usianya di bawah 35 tahun. Sebagai legal standing, kami partai politik yang berhak memajukan calon presiden sesuai presidential threshold 20 persen. Harusnya begitu," kata Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).

Sementara itu, sambung pria yang akrab disapa Kang Tamil, PSI dan Partai Garuda tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Karena kedua partai itu tidak memenuhi 20 persen ambang batas.

"Lalu legal standing yang memenuhi itu apa? Legal standing yang memenuhi harusnya kumpulan partai politik atau partai politik yang memiliki suara 20 persen. Mereka yang punya hak mengajukan, tapi merasa terhambat, karena calon yang mau dia majukan itu usianya di bawah 40 tahun. Itu baru memenuhi legal standing," pungkas Kang Tamil.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA