Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakar Lahan di Komering Ulu, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 Agustus 2023, 03:41 WIB
Bakar Lahan di Komering Ulu, Kakak Beradik Ditangkap Polisi
Kebakaran lahan di OKI/Ist
rmol news logo Polres Ogan Komering Ilir menangkap dua pelaku pembakar lahan di areal Distrik Sungai Gebang PT Bumi Mekar Hijau Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Dua tersangka tersebut adalah Peri Sandi alias Meri (39) dan Jonelius (36) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Para pelaku ditangkap ketika sedang membersihkan sisa bekas kebakaran lahan yang akan digunakan sebagai lahan pertanian.

“Mereka saat itu sedang membersihkan lahannya, dengan menggunakan parang dan garu," ujar Kapolres, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (19/8).

Akibat perbuatannya, lahan sekitar 1,5 hektare yang berada di lokasi hangus terbakar. Tindakan dua tersangka itu sempat membuat pihak Polsek Sungai Menang turun ke TKP untuk menangkap pelaku.

"Untuk bareng bukti yang anggota kita amankan berupa satu buah korek api gas. Untuk saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman hukuman penjara 5 tahun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA