Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang.
Dalam menjalankan modus kejahatannya, pelaku membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang dengan cara meretas kartu kredit dengan total mencapai Rp1,6 miliar
“Akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa marketplace di Jepang,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Adi Vivid menyebutkan, untuk tersangka DK kini menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri. Sedangkan SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 46 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: