Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, setelah melakukan pemeriksaan mendalam selama hampir 8 jam dan diakhiri dengan gelar perkara bersama penyidik yang melibatkan Propam, Itwasum menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) jadi tersangka,” kata Brigjen Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Djuhandani, Panji Gumilang juga langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung berikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka saat ini PG jalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” beber Djuhandani.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
BERITA TERKAIT: