Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Penuhi Panggilan Polri Karena Sakit, Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 27 Juli 2023, 20:10 WIB
Tak Penuhi Panggilan Polri Karena Sakit, Kuasa Hukum Pastikan Panji Gumilang Akan Kooperatif
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mangkir dari panggilan Bareskrim Polri/Net
rmol news logo Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang (PG) tidak memenuhi pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (27/7).

Ketidakhadiran Panji dikarenakan dirinya saat ini sedang sakit.

"Bahwa yang bersangkutan (Panji) tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Ahmad Ramadhan, melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Pihak kuasa hukum Panji pun menyertakan surat dokter sebagai bukti bahwa Panji benar-benar sakit. Kuasa hukum Panji meminta Bareskrim menjadwal ulang pemanggilan pada Kamis (3/8) pekan depan.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," imbuh Ramadhan.

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin mengonfirmasi bahwa kliennya dalam keadaan sakit dan butuh istirahat.

Terkait proses hukum yang berjalan, Ali menyebut kliennya siap bersikap kooperatif.

"Beliau orang berpendidikan ya jadi tidak ada rasa takut apapun. Artinya adalah beliau kooperatif apapun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif," tutur Ali.

Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Panji pun telah memenuhi panggilan Polri pada Senin lalu (3/7).

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji juga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA