“"Kami akan tindaklanjuti," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti di Jakarta, Rabu (26/7).
Oleh karena itu, kata Krisna, Polri akan berkoordinasi dengan KPK dan Interpol serta otoritas dari negara Kamboja guna memastikan keberadaan Harun.
"Kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," ujar Krishna.
Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. Ketiganya adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
BERITA TERKAIT: