Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tangkap Pengedar Sabu 36 Kilogram dalam Bungkus Kopi di Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 17 Juli 2023, 21:44 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu 36 Kilogram dalam Bungkus Kopi di Depok
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus sabu di Depok/Ist
rmol news logo Sebanyak 36 kilogram sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dari seorang kurir bernama Robi. Sebagian besar paket sabu ini dibungkus dalam kemasan kopi asal Amerika.

Dituturkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, awalnya penyidik mendapatkan informasi bahwa Robi kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Dari sini penyidik mulai melakukan penyelidikan intensif dengan memerhatikan gerak-gerik Robi.

"Target RB alis Robi saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).

Pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 05.50 WIB, Robi terlihat menunggu seseorang di wilayah Bojongsari, Depok. Saat itu penyidik langsung bergerak menangkap pelaku.

"Barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti. Barang bukti lain dua bungkus teh china Guan Qiang berisi sabu 2 kilogram," kata Karyoto.

Atas perbuatannya Robi dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Saat ini Polisi tengah menyelidiki pihak yang menyuruh Robi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA