Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani Jelaskan Alasan DPR Tidak Bisa Panggil MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 27 Mei 2023, 00:47 WIB
Arsul Sani Jelaskan Alasan DPR Tidak Bisa Panggil MK
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/RMOL
rmol news logo Perpanjangan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.

Ada pihak yang mendukung dan ada yang tidak terutama para anggota DPR RI di Komisi III. Beberapa pihak yang menolak bahkan mendorong pimpinan DPR memanggil MK.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebutkan bahwa MK tidak bisa dipanggil begitu saja. Alasannya, MK merupakan lembaga negara yang ada di rumpun kekuasaan lain. Bukan di rumpun kekuasaan eksekutif, tapi di rumpun kekuasaan yudikatif.

"Nah rumpun kekuasaan yudikatif seperti MK dan MA itu punya kemandirinan, punya independensi," kata Arsul kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

Arsul pun meminta pihak-pihak lain untuk menghormati keputusan MK.

Lebih lanjut Asrul, Komisi III bisa saja memanggil MK dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan.

Namun demikian, pemanggilan yang akan dilakukan DPR bersifat rapat konsultasi.

"Dalam negara demokrasi, dalam hubungan ketatanegaraan tetap kita ini adalah lembaga negara yang lain, masyarakat sipil itu juga boleh mengkritisi MK. Nah nanti dalam rapat konsultasi, tentu ya DPR akan menyampaikan pendapat DPR ya terhadap putusan MK," kata Arsul.

MK sebelumnya memutuskan periode kepemimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA