
Polda Metro Jaya menunda rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sejatinya, tersangka dan kawan-kawannya bakal menjalani rekontruksi hari ini, Kamis (9/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, alasan penundaan rekonstruksi karena beberapa saksi dalam perkara tersebut tidak dapat hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir, serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk sementara kami
pending," kata Hengki.
Bukan hanya itu, Hengki juga menyebut ada sedikit permasalahan teknis yang bisa menunda rekontruksi.
Hengki memastikan akan mengeluarkan jadwal rekontruksi terbaru dalam waktu dekat.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan setelah semuanya terkonfirmasi," demikian Hengki.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: