Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cukup Unsur Naik Jadi Penyidikan, Kasus Kematian Tahanan BNNP Aceh Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Maret 2023, 15:40 WIB
Tak Cukup Unsur Naik Jadi Penyidikan, Kasus Kematian Tahanan BNNP Aceh Dihentikan
Mapolda Aceh/RMOLAceh
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh berinisial DY. Sebelumnya kasus ini dilaporkan keluarga almarhum DY ke pihak kepolisian.

"Penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut," ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (8/3).

Ade Harianto menjelaskan, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, hingga kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sehingga, sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.

"Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3," jelas Ade.

Untuk itu, Ade mengimbau semua pihak dapat menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini, tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA