Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geram 2 Saksi Kasus Unila Tetap Berbohong, Hakim Sumpahi Mereka Dibakar di Neraka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Maret 2023, 08:45 WIB
Geram 2 Saksi Kasus Unila Tetap Berbohong, Hakim Sumpahi Mereka Dibakar di Neraka
Budi Sutomo (tengah) dan Mardiana (kanan) saat dikonfrontir di Sidang Karomani CS, Selasa (7/3)/RMOLLampung
rmol news logo Kehadiran Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo, dan anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem, Mardiana, untuk menjadi saksi sidang Karomani cs, Selasa (7/3), membuat suasana sedikit panas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, saat dikonfrontir terkait dengan keterangan pemberian uang Rp 100 juta dari Mardiana ke Budi Sutomo. keduanya tetap dengan keterangan awal masing-masing.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan geram. Bahkan Hakim Lingga menyumpahi keduanya agar terbakar di neraka kalau tetap berbohong.

"Dalam satu perkara yang sama tapi keterangannya berbeda, berarti ada di antara Budi Sutomo dan Mardiana yang berbohong. Silakan saja berbohong terus," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Kalian yang bohong itu mudah-mudahan dibakar sampai habis di neraka. Anak keturunan saudara juga dibakar habis-habisan di neraka. Saya doakan juga kalian diampuni oleh Allah SWT," sambungnya.

Mendengar doa dan sumpah Ketua Majelis Hakim Lingga itu, para pengunjung sidang hingga awak media sontak mengaminkan.

"Aamiin," sorak para pengunjung sidang.

Dalam kesaksiannya, Mardiana bersikukuh tidak pernah memberikan uang Rp100 juta sebagai sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).

Mardiana mengatakan, pertemuannya dengan Karomani di LNC adalah untuk meminta keringanan membayarkan Rp350 juta Sumbangan Pembiayaan Institusi (SPI) dengan cara dicicil dua kali.

"Hari itu saja baru dikasih tahu untuk nyumbang, mana mungkin saya langsung punya uang itu. Saya baru berjanji, saya saja masih mikir supaya Rp350 juta itu bisa dicicil," tutur Mardiana.

Sementara itu Budi Sutomo menjelaskan, ia dipanggil Karomani ke LNC pada 20 Juli 2022 karena ada staf khusus anggota DPR RI Tamanuri yang ingin memberikan sumbangan untuk LNC. Ternyata itu adalah Mardiana.

"Mardiana bilang 'saya hanya bisa bantu ini', sambil menyerahkan uang di bungkusan jumlahnya Rp100 juta. Ada sopir saya Reno yang menyaksikan," kata Budi Sutomo.

Selain disaksikan Reno, Budi Sutomo juga menyebut di LNC saat itu juga ada Didi dan Mualimin, orang kepercayaan Karomani. Sementara, Mardiana datang bersama seorang perempuan

"Yang menyaksikan pemberian uang hanya sopir saya," ujar budi.

"Bohong Yang Mulia," sela Mardiana.

Menyikapi keterangan yang berbeda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan akan memanggil Reno sebagai saksi, agar permasalahan ini lebih terang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA