Tiba di PN Tanjungkarang sekitar pukul 09.20 WIB, Karomani cs langsung diserbu oleh awak media. Terlihat yang pertama keluar dari mobil tahanan adalah terdakwa Heryandi, Karomani, dan terakhir Hasan Basri.
Saat ditanya oleh awak media, Karomani mengatakan siap menjalani sidang dengan agenda vonis pada hari ini.
"Ya kita berserah diri pada Allah, mohon doanya, mudah mudahan yang terbaik," kata Karomani sembari berjalan dikawal petugas Kejari dan Kepolisian.
"Harapan kita yang terbaik. Yang terbaik lah. Terima Kasih, sehat selalu semuanya," imbuhnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, terdakwa Hasan Basri saat ditanya terkait sidang dengan agenda vonis juga mengaku siap menerima putusan dari Majelis Hakim.
"Sehat, siap. Apapun vonis hari ini kita terima, mohon doanya yang terbaik," ujarnya.
Mantan Rektor Unila, Karomani, dituntut JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Lalu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dolar Singapura.
Sementara terhadap kedua terdakwa, Heryandi dan Muhammad Hasan Basri, masing masing dituntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.
BERITA TERKAIT: