Dua terdakwa korupsi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri, Heryandi dan Muhammad Basri, menjalani sidang dengan agenda vonis di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5).
Heryandi adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila) dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila.
Di tengah sidang, saat mendengarkan amar putusan (vonis) dari Majelis Hakim, terdakwa Heryandi tiba-tiba kram. Sehingga kursi yang didudukinya pun diganti oleh petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Terdakwa Heryandi terlihat duduk di kursi yang terbuat dari karet sementara terdakwa Muhammad Basri duduk di kursi berwarna biru.
Dalam sidang sebelumnya, Heryandi dan Muhammad Basri masing masing dituntut 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: