Komitmen itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat meninjau perkembangan Cristalino David Ozora alias David (17) di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa petang (7/3).
"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya," kata Fadil.
Kini polisi telah menetapkan dua tersangka dan satu orang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum
Mario Dhandy, dijerat pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA
Sementara untuk AG karena masih di usia 15 tahun disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.
AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
BERITA TERKAIT: