Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Disiapkan sebagai Salah Satu Saksi dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 22 Februari 2023, 15:04 WIB
Disiapkan sebagai Salah Satu Saksi dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir
Bharada Richard Eliezer mengenakan PDH saat mengikuti sidang Kode Etik di Mabes Polri/Repro
rmol news logo Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E rencananya menghadirkan delapan saksi. Sidang ini digelar di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan secara singkat delapan saksi tersebut.

Mulai dari Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, mantan Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM, dan terakhir Ipda S.

Namun lanjut Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tidak hadir dalam persidangan hari ini.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.

Sementara tiga saksi lainnya yaitu AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM, dan Ipda S hadir dalam sidang, dan dua lainnya tidak hadir karena dalam kondisi sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan.

Bharada E sendiri tampak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) saat menjalani sidang kode etik. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA