Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan secara singkat delapan saksi tersebut.
Mulai dari Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, mantan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, mantan Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin, serta Ipda AM, dan terakhir Ipda S.
Namun lanjut Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tidak hadir dalam persidangan hari ini.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E. Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," kata Ramadhan.
Sementara tiga saksi lainnya yaitu AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM, dan Ipda S hadir dalam sidang, dan dua lainnya tidak hadir karena dalam kondisi sakit.
"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga, sisanya dibacakan," jelas Ramadhan.
Bharada E sendiri tampak menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) saat menjalani sidang kode etik.
BERITA TERKAIT: