Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pada awal tahun ini tahapan Pemilu serentak 2024 memang telah berlanjut. Tetapi, baru partai politik yang menjadi peserta pemilu.
"Sehingga dalam konteks pemilu, Anies Baswedan belum menjadi subyek hukum," ujar Puadi kepada wartawan pada Rabu (1/2).
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menerangkan, Anies Baswedan memang telah diumumkan menjadi calon presiden oleh Partai Nasdem yang notabene sebagai salah satu peserta Pemilu 2024, namun belum secara resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Sehingga kalau ada kegiatan yang bermuatan kampanye maka secara hukum belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum," demikian Puadi menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: