Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Politik, Samanhudi jadi Otak Perampokan Rumah Walikota Blitar Karena Sakit Hati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Januari 2023, 03:53 WIB
Bukan Politik, Samanhudi jadi Otak Perampokan Rumah Walikota Blitar Karena Sakit Hati
Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar/RMOLJatim
rmol news logo Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar (57), tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso ditengarai dilatarbelakangi sakit hati.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, mulanya Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan ketika masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.

Terkait dendam yang dimaksud Samanhudi, Lintar menegaskan masih dalam pendalaman oleh penyidik.

"Masih kita dalami," kata Lintar, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/1).

Ditanya terkait adanya pendanaan dalam aksi perampokan dan juga adanya motif politik. Perwira dengan dua melati emas ini juga enggan menyebutkannya.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," ujarnya.

Yang jelas, sambung Lintar, Samanhudi yang memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp 700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp 233 juta. Untuk tersangka S tidak ikut ambil bagian uang perampokan," katanya.

Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Samanhudi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan

Samanhudi ditangkap di Moreno Futsal, di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1). Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam.

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA