Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tangkap Lukas Enembe, Firli Bahuri: Kita Tak Pernah Kompromi dengan Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 Januari 2023, 16:13 WIB
Tangkap Lukas Enembe, Firli Bahuri: Kita Tak Pernah Kompromi dengan Koruptor
Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya paksa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan Polri, Polda Papua, Korps Brimob, BIN dan TNI,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (10/1).

Selain itu, Firli juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama yang turut ambil peran bersama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi

“Mari kita bangun Papua lebih maju dan sejahtera dengan tidak ada lagi korupsi. Kita tidak akan pernah kompromi dengan para pelaku korupsi,” tegas Firli.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa jajarannya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Selasa (10/1) sekitar jam 12.27 WIT atau 10.27 WIB.

Firli mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas bakal keluar dari Jayapura menuju ke Tolikara pada hari ini melalui Bandara Sentani. KPK khawatir keluarnya Lukas dari Jayapura sebagai upaya kabur ke luar negeri.

“KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa (10/1) lewat bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” ungkap Firli.

Adapun Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastuktur di Provinsi Papua oleh KPK. Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penahahan terhadap satu orang tersangka, yaitu Rijanto Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA